LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menerima Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penyerahan DP4 dalam dan luar negeri memberikan jaminan kepada warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih, terutama pada Pemilu 2024.
Ketua KPU RI,
Hasyim Asy'ari mengapresiasi kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam mewujudkan hal tersebut.
"Asas pemilu, yakni umum menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat harus dijamin untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan langsung, artinya pemilih yang akan memberikan pilihan mereka secara langsung dalam kegiatan kepemiluan," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Perppu Pemilu Jadi Titik Terang Pedoman Pesta Demokrasi 2024Hasyim menerangkan bahwa dalam pemilu ada tiga pihak yang terlibat, yakni pemilih, peserta, dan proses pemilihan itu sendiri. Penyerahan DP4 dalam dan luar negeri sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk
Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kegiatan pemilu berjalan terus sesuai agenda lima tahunan.
"Penyerahan DP4 adalah itikad baik kita semua untuk memberikan jaminan kepada warga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Hasyim meminta KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, untuk bekerja keras, bekerja semaksimal mungkin, agar semua warga negara yang telah memenuhi syarat, masuk dalam daftar pemilih.
Baca Juga: Jokowi Minta KPU Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Logistik 2024Perwakilan
Kemenlu, Siti Nugraha Mauludiah menyampaikan, data pemilih yang akurat menentukan kualitas pesta demokrasi tahun 2024. Dalam penyusunan DP4 luar negeri, Kemenlu telah melakukan rangkaian kegiatan pemutakhiran data WNI luar negeri dengan melibatkan seluruh perwakilan RI di luar negeri.
"Proses pemutakhiran data ini juga mendapat dukungan penuh dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pelaksanannya, Kemenlu menggunakan portal peduli WNI sebagai platform pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Platform ini telah terintegrasi dengan SIAK Ditjen Dukcapil, SIMKIM Ditjen Imigrasi dan SISKO PMI BP2MI," ucap Siti Nugraha.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan, data kependudukan untuk semua keperluan berasal dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Hal itu berdasarkan amanat Pasal 58 Ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Tangkal Hoaks di Medsos, Bawaslu Perkuat Kolaborasi"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ungkap Wempi.
DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik. Kemudian juga telah diupdate dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai dengan bulan Desember 2022.
Wempi menambahkan, keamanan data menjadi prioritas utama setelah disahkannya undang-undang perlindungan data pribadi. Hal ini mewajibkan kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan DP4. "Kemendagri telah berkoordinasi dengan BSSN, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU dan Bawaslu dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya," tuturnya.
(gar)