Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

Perppu Pemilu Jadi Titik Terang Pedoman Pesta Demokrasi 2024

ummu hani Selasa, 13 Desember 2022 - 20:00 WIB
Perppu Pemilu Jadi Titik Terang Pedoman Pesta Demokrasi 2024
Tinta ungu di jari kelingking usai mencoblos pada pemilihan umum (pemilu). (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM), Zaedi Bashiturrozak menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, Perppu ini bisa menjadi titik terang sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

"Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo ini menjawab kesimpangsiuran isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pemilu," kata Zaedi dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perppu Pemilu

Zaedi menyebutkan, gerak cepat pemerintah dalam menyelaraskan pembentukan empat provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, patut diapresiasi. Terbitnya Perppu diharapkan menjadi komitmen pemerintah agar seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu, sesuai yang sudah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi komitmen dan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu yang baik. Pemuda Muhammadiyah mengajak segenap kaum muda untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gelaran pesta rakyat ini," ujar Zaedi.

Seperti diketahui, berdasarkan salinan Perppu, Jokowi menimbang diperlukannya kebijakan untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru. Salah satu implikasinya perlu dilakukan penataan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, juga kelembagaan penyelenggara diberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Legislator: KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Tanpa Perppu

Presiden Jokowi mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut termasuk penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, berkaitan dengan jadwal kampanye anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dilakukan pula penyesuaian daerah pemilihan dan jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Perppu mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk yang terdapat Pasal 10A, KPU membentuk KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Dalam Pasal 92A, disebutkan Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi.

Baca Juga: Respons Bamsoet, Syarief Hasan: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)