LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Luqman Hakim turut menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Luqman mengatakan, Pemilu 2024 harus tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap lima tahun sekali.
Menurut Luqman, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
"Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apa pun. Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," kata Luqman, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Respons Bamsoet, Syarief Hasan: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024Luqman menyesalkan sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu saat ini. Sehingga kemudian menimbulkan spekulasi pinlik soal upaya menggagalkan
Pemilu 2024.
Spekulasi isu tiga periode hingga
penundaan Pemilu 2024 semakin menguatt seiring pernyataan yang dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Adanya spekulasi publik seperti itu jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," ucap Luqman.
Baca Juga: Respons Wacana Penundaan Pemilu 2024, PPP: Harus Ditanyakan ke RakyatPerppu Pemilu, lanjut Luqman, penting segera diterbitkan. Utamanya untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Adapun Provinsi di Papua saat ini ialah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
"Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal. pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?," tanya Luqman.
Baca Juga: Isu Penundaan Pemilu 2024 Mencuat Lagi, Demokrat: Upaya Gerogoti DemokrasiDalam hal ini, Luqman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun di satu sisi pemerintah belum juga menerbitkan Perppu Pemilu.
Dengan demikian, tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD di Pulau Papua, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Andai kata pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum karena memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," tuturnya.
(gar)