Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita
Wacana Pemilu Mundur

Legislator: KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Tanpa Perppu

elvin andika Senin, 12 Desember 2022 - 20:10 WIB
Legislator: KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Tanpa Perppu
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo terkait wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Luqman mengatakan, Pemilu 2024 harus tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang bahwa setiap lima tahun sekali.

Menurut Luqman, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.

"Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apa pun. Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," kata Luqman, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Respons Bamsoet, Syarief Hasan: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024

Luqman menyesalkan sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu saat ini. Sehingga kemudian menimbulkan spekulasi pinlik soal upaya menggagalkan Pemilu 2024.

Spekulasi isu tiga periode hingga penundaan Pemilu 2024 semakin menguatt seiring pernyataan yang dilontarkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Adanya spekulasi publik seperti itu jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," ucap Luqman.

Baca Juga: Respons Wacana Penundaan Pemilu 2024, PPP: Harus Ditanyakan ke Rakyat

Perppu Pemilu, lanjut Luqman, penting segera diterbitkan. Utamanya untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Adapun Provinsi di Papua saat ini ialah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

"Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal. pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?," tanya Luqman.

Baca Juga: Isu Penundaan Pemilu 2024 Mencuat Lagi, Demokrat: Upaya Gerogoti Demokrasi

Dalam hal ini, Luqman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun di satu sisi pemerintah belum juga menerbitkan Perppu Pemilu.

Dengan demikian, tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD di Pulau Papua, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Andai kata pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum karena memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," tuturnya.

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan