Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai keliru putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jokowi tak menampik jika putusan PN Jakpus menimbulkan pro dan kontra dikalangan publik. Oleh karena itu, Presiden menyatakan pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
Menurut Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, maka hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai politik (parpol) yang keberatan.
Sesuai arahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.
Pemilu merupakan agenda konstitusi yang harus didukung bersama-sama dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.
Zainudin Paru menilai gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pasalnya, putusan pemilu berjalan atau ditunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adian mengatakan bahwa pernyataan Bamsoet hanyalah sekadar omongan belaka. Menurut Adian, apa yang disampaikan Bamsoet tidaklah dipertimbangkan secara nyata, khususnya di internal Partai Golkar.
Anthony menuturkan, APBN 2023 telah memasukkan anggaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggaran yang digelontorkan untuk menyelenggarakan pemilu mencapai triliunan.
Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian berhembus kencang. Hal ini menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan mulai dari pengamat politik, politisi, hingga masyarakat.
Luqman menyesalkan sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu saat ini. Sehingga kemudian menimbulkan spekulasi pinlik soal upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Syarief menilai tidak ada alasan substansi apapun kaitannya dengan kondisi nasional saat ini untuk memungkinkan penundaan pelaksanaan Pemilu. Dia menuturkan Partai Demokrat taat kepada konstitusi dan Undang-Undang.
Arsul mengatakan, MPR harus melakukan amandemen UUD 45 untuk merealisasikan wacana penundaan Pemilu 2024. Sebab, tanpa partisipasi publik mumpuni, upaya itu berpotensi memicu perlawanan dari masyarakat.
Irwan meminta pihak-pihak yang menggulirkan wacana tersebut untuk menyetop niatan mereka. Menurutnya, hal tersebut sangat mencederai demokrasi Indonesia.