LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI,
Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai PN Jakpus telah melampaui kewenangan lembaga untuk menunda Pemilu 2024.
Menurut Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila
KPU dianggap salah, maka hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai politik (parpol) yang keberatan.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024"Ini jelas merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu. Saya minta agar Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung) RI dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim itu, kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ujar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Adies menuturkan bahwa keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan
PN Jakpus, tapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Itu Kewenangan MKPolitisi dari Fraksi Partai Golkar itu menyarankan, hakim tersebut sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia mengusulkan agar hakim tersebut ditugaskan di luar Pulau Jawa saja.
"Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini. Bahkan, bisa membuat kegaduhan baru," ucap Adies.
Lebih lanjut, Adies menyatakan piihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahkahamah Agung (MA) untuk membahas hal tersebut. "Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami (Komisi III) akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," tambahnya.
Baca Juga: PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat Waktu(gar)