Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita
Wacana Pemilu Mundur

Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 04 Maret 2023 - 12:00 WIB
Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai PN Jakpus telah melampaui kewenangan lembaga untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, maka hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai politik (parpol) yang keberatan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

"Ini jelas merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu. Saya minta agar Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung) RI dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim itu, kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ujar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Adies menuturkan bahwa keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.

"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Itu Kewenangan MK

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menyarankan, hakim tersebut sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia mengusulkan agar hakim tersebut ditugaskan di luar Pulau Jawa saja.

"Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini. Bahkan, bisa membuat kegaduhan baru," ucap Adies.

Lebih lanjut, Adies menyatakan piihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahkahamah Agung (MA) untuk membahas hal tersebut. "Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami (Komisi III) akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," tambahnya.

Baca Juga: PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat Waktu

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)