LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen mendukung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
"Presiden (Jokowi) dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam keterangannya kepada
Langit7.id, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Itu Kewenangan MKMenurut Jaleswari, Pemilu merupakan agenda konstitusi yang harus didukung bersama-sama dan dilaksanakan sebaik-baiknya. "Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.
Jaleswari juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Dia mengingatkan kepada warga untuk tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang dapat memperkeruh suasana.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan
Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," tuturnya.
Baca Juga: PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat WaktuSebelumnya,
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk
menunda Pemilu 2024.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Sebut 2024 Momentum Kemenangan PKS(gar)