Hari Ini, KPU Gelar Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih
tim langit 7Rabu, 24 April 2024 - 05:39 WIB
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadualkan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB hari ini. Penetapan Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka ini digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.
"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”