LANGIT7.ID, Jakarta -
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Juru bicara (Jubir) PKS, Zainudin Paru menilai gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pasalnya, putusan pemilu berjalan atau ditunda merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain," kata Zainudin kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat WaktuMenurut Zainudin, surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itu bukan wilayah PN," ujarnya.
Terkait
Pemilu 2024, Zainudin menegaskan bahwa berbagai tahapan sudah dimulai dan tengah berjalan. Adapun putusan soal tahapan pemilu merupakan kewenangan MK.
"Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai," lanjut Zainudin menerangkan.
Lebih lanjut, Zainudin menambahkan, putusan PN Jakpus tidak seharusnya menghalangi KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. "Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tambahnya.
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Sebut 2024 Momentum Kemenangan PKSSebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk
menunda Pemilu 2024.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: PKS Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024(gar)