LANGIT7.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP
PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.
“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati.
Megawati juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak
judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
Baca Juga: PDIP Optimistis Indonesia Bisa Capai Kedaulatan Pangan Tanpa Impor“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Oleh karena itu, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto, Kamis (2/3/2023).
Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, dan secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: PDIP Tuding Mentan Dukung Impor Beras, NasDem MeradangKedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Oleh sebab itu, keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
"Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat
clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.
Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, NasDem Tantang Menteri PDIP Adu PrestasiKelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.
PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan.
Baca Juga: PDIP Tepis Isu Istana Memihak Salah Satu BacapresAtas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalah gunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkas Hasto.
(jqf)