LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menilai keliru putusan penundaan
pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam konteks pemilu, gugatan harus diselesaikan dalam proses yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil, dan pidana pemilu. Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.
“Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi, sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali,” kata Andi Sandi melalui situs resmi UGM, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan BandingMenurut Andi Sandi, putusan PN Jakarta Pusat itu perlu dikoreksi atau diajukan banding. Pasalnya, ada potensi penundaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula. Artinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali.
Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan itu diperlukan karena adanya Batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.
Oleh karena itu, dalam UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas disebutkan seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang diatur secara khusus. Baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Ormas Perempuan Sukseskan Pemilu 2024Namun, rupanya masih ada ‘celah’ yang terkait dilaksanakan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berwenang. Hal ini yang dimanfaatkan Partai Prima sebagai penggugat. Bawaslu harus menegur atau menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh.
“Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP. Dengan demikian, ini masalah pengawasan atau putusan dan kapatuhan atas putusan lembaga yang berwenang,” ujar Andi Sandi.
Sebelumnya, putusan penundaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU. Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.
Baca Juga: Tak Terganggu Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu di DaerahNamun demikian objek gugatan ke PN Jakarta Pusat itu bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima. Namun, lantaran KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.
Argumen itu diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum, sehingga menerima seluruh petitum dari Partai Prima.
(jqf)