Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita
Wacana Pemilu Mundur

Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan Banding

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 07 Maret 2023 - 05:00 WIB
Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan Banding
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai pembukaan Pameran Otomotif IIMS Tahun 2023, Kamis (16/02/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Pernyataan itu merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

"Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," kata Jokowi kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Jokowi tak menampik jika putusan PN Jakpus menimbulkan pro dan kontra dikalangan publik. Oleh karena itu, Presiden menyatakan pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Tak Terganggu Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu di Daerah

"Memang itu (putusan PN Jakpus) sebuah kontroversi. Kita harapkan tahapan pemilu tetap berjalan dan pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga:

Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Advokat Surabaya Lapor ke Komisi Yudisial

Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)