LANGIT7.ID-Jakarta; Budayawan dan kolumnis Mohamad Sobary atau akrab disapa Kang Sobary angkat bicara terkait kapasitasnya sebagai ahli dalam pelaporan dugaan kejanggalan ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua tokoh lainnya.
Sobary menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh ketiga pelapor bukan sekadar gugatan prosedural, melainkan bagian dari tanggung jawab kaum intelektual.
"Hari ini mereka bertiga sedang menjalankan apa yang disebut the role of the intellectuals. Peranan kaum intelektual adalah melakukan riset, dan riset itu bertujuan menyampaikan pesan—pesan dari dunia imajiner, namun tetap dalam koridor keilmuan," ujar Sobary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Selain Kang Sobary, yang ikut memberikan dukungan di Polda ke Roy Suryo Cs, ada mantan Wakapolri Komjen Ogroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin.
Dijelaskan, Sobary hadir sebagai saksi ahli dari kubu pelapor untuk mengupas dimensi metodologi penelitian dalam perspektif budaya. Ia menjelaskan bahwa proses intelektual dimulai dari lahirnya gagasan, penyusunan proposal, hingga desain instrumen penelitian.
"Metodenya beragam: wawancara, studi dokumen, archive research, hingga studi media. Dalam konteks ini, laporan investigatif atau inspect negative report juga dapat menjadi bahan riset yang sah secara ilmiah," paparnya.
Lebih jauh, Sobary menekankan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan Roy Suryo Cs tidak keluar dari kaidah keilmuan. Ia siap mempertanggungjawabkan secara akademik bahwa pendekatan yang digunakan telah memenuhi prosedur baku.
"Tidak ada sedikit pun yang menyimpang dari metodologi. Saya akan menjelaskan secara ilmiah di ranah publik bahwa ketiga tokoh ini sedang menjalankan peran spesifik sebagai representasi komunitas ilmu yang selama ini jarang bersuara," tegasnya.
Menurut Sobary, keberanian menyuarakan kebenaran dengan segala risiko merupakan langkah langka. Ia mengapresiasi sikap Roy Suryo dan kawan-kawan yang dinilainya sedang menyampaikan risalah kebenaran untuk publik Indonesia, bahkan dunia internasional.
"Risalah itu bersifat ilmiah, terbuka, dan bisa diperdebatkan. Silakan debat, tapi harus di medan ilmu pengetahuan—bukan di luar logika keilmuan," pungkasnya.(*/saf)
(lam)