LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara
Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holid, melansir
Antara, Senin (6/3/2023).
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, Idham menyebut seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
Baca: Tolak Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Advokat Surabaya Lapor ke Komisi Yudisial"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham.
Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, menurutnya, ada pasal yang secara eksplisit yang menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu menulis bahwa lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar Idham.
Menurutnya, sebagaimana penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi pers bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karenanya, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.
"Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," pungkasnya.
(jqf)