LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini. KPU tidak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 diulang dari awal.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, sesuai arahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 usai adanya putusan PN Jakpus.
"Tahapan (
Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali. Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," kata Idham dikutip dari Antara, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Selain pemutakhiran data pemilih, KPU juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD.
"KPU juga sedang melakukan
legal drafting (penyusunan) rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ujarnya.
Kemudian, lanjut Idham, KPU berencana membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. KPU akan fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, pelaksanaan pemilu secara rutin setiap lima tahun bukan hanya amanat Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu, melainkan juga amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Itu Kewenangan MK"Jadi, penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi dan kita tahu demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional. Saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana pemilu itu harus dilaksanakan di setiap lima tahunnya," tambahnya.
Sebelumnya,
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk
menunda Pemilu 2024.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: PDIP Dukung KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024 Tepat Waktu(gar)