LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ketua
Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut, agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 27 Agustus, dilansir laman resmi DPR, Jumat (28/8/2026).
Habiburokhman menegaskan, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan rencana tahapan pembahasan yang akan dijalankan Komisi III DPR RI hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.
Pengesahan
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi.
Baca juga: Koordinator AMPB Beberkan Isi Surat Komitmen DPR yang Siap Mundur Bila Ingkar JanjiTerlebih, DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang karena substansi yang dibahas merupakan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.
Hal ini berbeda dengan KUHAP maupun regulasi mengenai Kepolisian, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," jelasnya.
Publik Boleh Ikut Merumuskan RUU Perampasan Aset
Habiburokhman mengatakan, dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI juga terus membuka ruang partisipasi publik. Komisi Bidang Hukum tersbeut telah menghadirkan sekira 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam perumusan RUU tersebut.
Selain itu, seluruh 46 anggota Komisi III DPR RI turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui masukan dan dukungan moral yang disampaikan Ustaz Das'ad Latif bersama sejumlah pihak kepada Komisi III DPR RI.
"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.
Baca juga: Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Hingga 15 Desember 2026, AMPB: Atau Kami Akan Aksi LagiMenurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana. Mekanisme pemulihan aset saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, sementara nilai kerugian negara dalam sejumlah perkara tindak pidana, khususnya korupsi, sangat besar.
Karena itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, menangani perkara yang mengalami hambatan, memperkuat prosedur perampasan, serta membangun tata kelola yang lebih optimal.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," tutur Habiburokhman.
Kategori AsetDalam perumusan RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah kategori aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Namun demikian, Habiburokhman memastikan pengaturan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok melakukan audiensi bersama Pimpinan DPR RI. Hasil audiensi tersebut adalah komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI berjudul, "Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang".
AMPB memberi tenggat waktu paling lambat 15 Desember untuk RUU tersebut disahkan. Apabila molor, massa AMPB akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR guna menagih janji.
Selain itu, dalam surat komitmen terdapat beberapa poin dan salah satunya poin mengenai konsekuensi bagi pimpinan DPR apabila target tersebut meleset, yaitu kesiapan mereka untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR," kata Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
(lsi)