LANGIT7.ID-, Jakarta - - Massa dari
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya diterima oleh Pimpinan DPR RI untuk melakukan audiensi di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Audiensi dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono alias Botok, salah satu perwakilan AMPB menyampaikan aspirasi di hadapan Pimpinan DPR RI yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
"Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman (AMPB)," kata Dasco saat membuka audiensi dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).
Dasco memastikan bahwa DPR RI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keselamatan peserta aksi demonstrasi selama aksi berlangsung, serta memastikan keselamatan peserta aksi dalam perjalanannya.
"Saya pastikan, saya langsung yang akan ngawal (ke aparat)," katanya.
Baca juga: Antisipasi Aksi Demo, KAI Commuter Atur Pola Operasi Commuter Line Jabodetabek dan Tambah PersonelMengenai audiensi, AMPB secara langsung menagih kepastian mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang sebelumnya disampaikan DPR. Botok mengaku sudah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI soal target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Namun, dia pun meminta pertanggungjawaban kepada para pimpinan DPR RI jika pengesahan RUU itu belum kunjung disahkan di waktu yang ditargetkan.
Menurut dia, pimpinan DPR RI harus mau mengundurkan diri jika target pengesahan RUU Perampasan Aset itu belum terealisasi. Di sisi lain, AMPB juga meminta agar koruptor dihukum mati.
"Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu Pak dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan," kata Botok.
Baca juga: Fraksi PDI-Perjuangan: Perampasan Aset Koruptor Harus Dibarengi Perlindungan Hak MasyarakatSementara aktivis AMPB lainnya yaitu Teguh Istiyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yakni pada 15 Desember 2026. Jika tuntutan tersebut tidak terealisasi maka mereka akan kembali mendatangi parlemen dan menagih janji yang telah disampaikan wakil rakyat.
Teguh menegaskan bahwa massa tidak ingin komitmen tersebut berhenti sebatas pernyataan dalam forum pertemuan.
"Entah itu jenengan (anda) mundur atau jenengan (anda) lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut," kata Teguh di hadapan pimpinan DPR.
(lsi)