Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 19 Agustus 2026
home wirausaha syariah detail berita

DPR: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Pekerja Digital

ahmad zuhdi Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:12 WIB
DPR: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Pekerja Digital
LANGIT7.ID, Jakarta; - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa pembaruan dalam revisi UU Ketenagakerjaan semestinya sanggup mengantisipasi dinamika dunia kerja modern, khususnya lonjakan populasi pekerja informal serta tenaga kerja berbasis platform digital seperti kurir logistik dan pengemudi ojek online.

‎“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

‎Netty menekankan bahwa kelompok pekerja gig memerlukan jaminan kepastian hukum, terutamanya yang berkaitan dengan jaminan sosial dan keselamatan kerja. Menurutnya, fleksibilitas model kemitraan boleh saja berjalan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan seluruh risiko kerja kepada para pekerja semata.

‎“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.

‎Lebih lanjut, legislator tersebut mendorong ekspansi cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau para pekerja informal dan kelompok rentan. Walau begitu, mekanisme kepesertaan berikut skema iurannya perlu dirancang secara fleksibel dan realistis mengingat tingkat penghasilan mereka tidak menentu.

‎Ia mengingatkan bahwa proses perancangan RUU Ketenagakerjaan wajib mengharmonisasikan kepentingan pelindungan hak-hak buruh dengan kelangsungan iklim bisnis. “Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Netty.

‎Netty berharap proses revisi UU Ketenagakerjaan ini melahirkan kerangka hukum yang lebih adaptif merespons zaman, sekaligus menghadirkan kepastian serta pelindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kerja.“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 19 Agustus 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:00
Ashar
15:20
Maghrib
17:57
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan