LANGIT7.ID, Jakarta; - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa pembaruan dalam revisi UU Ketenagakerjaan semestinya sanggup mengantisipasi dinamika dunia kerja modern, khususnya lonjakan populasi pekerja informal serta tenaga kerja berbasis platform digital seperti kurir logistik dan pengemudi ojek online.
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan,” ujar Netty dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Netty menekankan bahwa kelompok pekerja gig memerlukan jaminan kepastian hukum, terutamanya yang berkaitan dengan jaminan sosial dan keselamatan kerja. Menurutnya, fleksibilitas model kemitraan boleh saja berjalan, namun tidak boleh menjadi alasan untuk membebankan seluruh risiko kerja kepada para pekerja semata.
“Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, mereka juga membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.
Lebih lanjut, legislator tersebut mendorong ekspansi cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga menjangkau para pekerja informal dan kelompok rentan. Walau begitu, mekanisme kepesertaan berikut skema iurannya perlu dirancang secara fleksibel dan realistis mengingat tingkat penghasilan mereka tidak menentu.
Ia mengingatkan bahwa proses perancangan RUU Ketenagakerjaan wajib mengharmonisasikan kepentingan pelindungan hak-hak buruh dengan kelangsungan iklim bisnis. “Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Netty.
Netty berharap proses revisi UU Ketenagakerjaan ini melahirkan kerangka hukum yang lebih adaptif merespons zaman, sekaligus menghadirkan kepastian serta pelindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kerja.“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya.
(zhd)