Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 01 Oktober 2026
home global news detail berita

Bukan Aset Negara, DPR: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Terancam Dibongkar

ahmad zuhdi Kamis, 01 Oktober 2026 - 10:00 WIB
Bukan Aset Negara, DPR: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Terancam Dibongkar
Bukan Aset Negara, DPR: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Terancam Dibongkar. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Komisi XIII DPR RI membongkar fakta mengejutkan terkait keberadaan 10 unit bangunan mewah yang berdiri di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bangunan-bangunan tersebut dikonfirmasi bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan didirikan tanpa menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga didesak untuk segera dibongkar.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Tony Tesar, seusai memimpin kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan lapangan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan serta tayangan video dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengungkap keberadaan fasilitas tidak lazim di dalam area lapas.

“Yang kita lihat secara faktual di lapangan, video yang dipublikasikan Ombudsman itu betul-betul nyata,” terang Tony menegaskan kebenaran temuan tersebut.

Dari hasil verifikasi di lokasi, ditemukan sebanyak 13 unit bangunan yang menjadi perhatian utama. Namun, sebanyak 10 bangunan di antaranya terbukti tidak masuk dalam daftar aset negara. Di dalam bangunan-bangunan non-APBN tersebut, tim menemukan berbagai fasilitas mewah seperti sofa empuk, pendingin ruangan (AC), hingga ketersediaan minuman beralkohol di dalam lemari pendingin.

“Dari 13 bangunan ini ada 10 bangunan yang tidak dibangun dengan APBN. Artinya bukan barang milik negara,” ujar Tony.

Baca Juga: Rumah Mewah Lapas Cibinong Disorot, Yusril: Jika Terbukti, Sanksi Tegas

Menanggapi temuan itu, Komisi XIII DPR RI telah berkoordinasi dan mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengambil langkah tegas. Seluruh bangunan yang terbukti didirikan tanpa dana APBN dan berada di luar kepemilikan negara diwajibkan untuk segera diratakan dengan tanah.

“Kalau ditemukan aset bangunan ini bukan milik negara dan tidak dibangun dengan APBN, maka itu harus dibongkar,” tegas Tony.

Selain persoalan status kepemilikan aset, Komisi XIII menyoroti keberadaan bangunan-bangunan tersebut yang melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas bantaran sungai. Langkah pembongkaran dinilai sangat mendesak agar tidak memicu preseden buruk bagi tata kelola pemasyarakatan di tempat lain. Tony menekankan pentingnya asas kesetaraan di mana seluruh warga binaan pemasyarakatan harus memperoleh perlakuan serta fasilitas yang sama tanpa ada keistimewaan berbasis kemampuan finansial.

“Semua warga binaan harus diberikan perlakuan yang sama, tidak ada keistimewaan dengan fasilitas yang ada,” kata Tony.

Di samping persoalan fisik bangunan, Komisi XIII DPR RI juga menerima laporan mendalam terkait dugaan praktik jual beli kamar serta pemberian hak istimewa kepada narapidana tertentu. Isu ini menjadi fokus perhatian Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang dibentuk khusus oleh Komisi XIII guna melakukan penelusuran menyeluruh dan merumuskan peta jalan (roadmap) perbaikan sistem pemasyarakatan nasional, termasuk mengurai persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity).

“Panja ini khusus mengecek apakah laporan dari lapas maupun masyarakat itu benar atau tidak,” jelasnya.

Guna menuntaskan pelanggaran ini, Tony mendesak pimpinan kementerian terkait serta Inspektorat untuk memberikan sanksi berat kepada oknum petugas maupun pihak luar yang terlibat dalam penyediaan fasilitas ilegal tersebut. “Ini melanggar aturan. Kita berharap harus ada penindakan tegas, apakah ini pidana atau teguran dan lain-lain. Itu ada aturannya dan kita mengawal agar Inspektorat melakukan tindakan sesuai ketentuan undang-undang,” pungkas Tony mengakhiri keterangannya.

Baca Juga: Soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Itu Rumah Dinas Jabatan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 01 Oktober 2026
Imsak
04:13
Shubuh
04:23
Dhuhur
11:46
Ashar
14:51
Maghrib
17:50
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan