DPR Dukung Sanksi Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun
ahmad zuhdiJum'at, 16 Oktober 2026 - 09:15 WIB
DPR Dukung Sanksi Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; -
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Ia menilai, sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan hal yang wajar diberikan kepada para narapidana tersebut.
"Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, narapidana yang terbukti melanggar aturan memang patut mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” kata Agus.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”