Komisi XIII DPR Soroti Krisis Lapas dan Siaga Nataru di Bali
ahmad zuhdiSabtu, 10 Oktober 2026 - 14:31 WIB
Komisi XIII DPR Soroti Krisis Lapas dan Siaga Nataru di Bali. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta; - Rangkaian insiden serius yang terjadi di Lapas Cibinong, Rutan Depok, serta Lapas Merauke sepanjang September hingga Oktober 2026 telah membongkar rapuhnya tata kelola pemasyarakatan nasional. Berbagai persoalan seperti ketimpangan drastis antara jumlah petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), komersialisasi fasilitas, hingga maraknya penyelundupan barang terlarang kini telah berada pada titik kritis. Catatan hitam tersebut menjadi alarm keras bagi wilayah Bali menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengingat statusnya sebagai destinasi internasional dengan lonjakan mobilitas yang sangat tinggi. Dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Denpasa, Rieke Diah Pitaloka, memaparkan data kuantifikasi kasus di berbagai lapas dan rutan, termasuk kondisi siaga di Bali seperti di Lapas Kerobokan, Lapas Narkotika Bangli, dan Rutan Bangli yang mengalami tingkat kelebihan muatan (overcrowding) ekstrem hingga menyentuh angka 352 persen. "Guna mengatasi akar masalah tersebut secara komprehensif, arsitektur penanganan lintas kementerian dan lembaga perlu dioptimalkan, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Kementerian Hak Asasi Manusia," kata Rieke dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026). Sebagai langkah penindakan tegas, lanjut Rieke, pembersihan oknum sipir yang terlibat kolusi didorong untuk diproses melalui sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta jalur hukum pidana. "Kami mendukung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum untuk segera menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan memproses hukum secara pidana korupsi serta narkotika bagi seluruh pejabat struktural maupun sipir yang terbukti berkolusi, bukan sekadar mutasi tugas atau sanksi etik ringan," tegas Rieke. Selain itu, penguatan pengawasan super ketat melalui operasi sterilisasi di Pintu Utama (P2U) mutlak dilakukan, khususnya menghadapi potensi kerawanan selama libur Nataru di Bali. Pemerintah juga didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi yang mengikat lintas instansi, termasuk aturan rehabilitasi bagi pengguna narkotika di luar lapas serta pelibatan aktif pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar bagi WBP. "Krisis pemasyarakatan ini menjadi momentum penting untuk mentransformasi Bali dan Indonesia menuju sistem pemasyarakatan yang tangguh, modern, dan akuntabel," ujarnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”