LANGIT7.ID, Jakarta; - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah untuk memperkuat jaminan sosial dan perlindungan masa tua bagi pekerja di sektor informal. Langkah antisipatif ini dinilai mendesak mengingat sebanyak 93 juta dari total 155 juta tenaga kerja Indonesia menggantungkan hidup di sektor informal dengan tingkat penghasilan yang tidak pasti.
Netty memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Ketenagakerjaan yang mulai menggugah kesadaran publik mengenai pentingnya dana pensiun sejak dini. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa isu perlindungan hari tua harus menjadi agenda prioritas nasional, terlebih Indonesia tengah bergerak menuju era penuaan penduduk (aging population).
“Pemerintah memang perlu terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan masa tua sejak dini. Namun, kita juga harus melihat kondisi nyata jutaan pekerja informal yang pendapatannya terbatas dan tidak selalu tetap,” ujar Netty dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan bahwa jaminan hari tua tidak cukup diserahkan pada kesadaran individu untuk menabung secara mandiri. Menurutnya, negara wajib hadir menjamin keberlanjutan hidup warganya saat fisik mereka tidak lagi produktif.
“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat bekerja hari ini. Negara juga harus memikirkan bagaimana mereka dapat hidup layak ketika kemampuan untuk bekerja sudah berkurang,” tegasnya.
Politikus DPR RI ini menyoroti perbedaan mendasar antara pekerja sektor formal dan informal. Jika pekerja formal ditopang oleh gaji tetap dan mekanisme iuran teratur, maka kelompok informal justru berhadapan dengan fluktuasi pendapatan yang sangat bergantung pada dinamika ekonomi harian. Oleh sebab itu, skema jaminan sosial yang diterapkan tidak bisa disaratkan secara kaku.
“Jangan menggunakan pendekatan yang sama untuk semua pekerja. Perlindungan sosial harus mampu mengikuti realitas dunia kerja kita yang semakin beragam,” kata Netty.
Ia merinci bahwa kelompok pekerja informal meliputi pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas (freelancer), pengemudi ojek daring, hingga buruh harian. Seluruh profesi tersebut memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan di usia lanjut.
“Jangan sampai pekerja informal bekerja keras sepanjang hidupnya, tetapi memasuki usia tua tanpa perlindungan dan kepastian hidup yang layak,” tuturnya.
Selain membenahi skema perlindungan, Netty mendorong peningkatan literasi keuangan terkait dana pensiun yang diiringi dengan kemudahan akses pendaftaran dan kemudahan pembayaran iuran. Netty mengingatkan bahwa pengelolaan jaminan hari tua merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang bangsa dalam mengelola masa transisi demografi.
“Literasi tentu penting, tetapi jangan berhenti pada sosialisasi. Masyarakat harus mengetahui apa yang bisa dilakukan, bagaimana memulainya, dan memiliki akses terhadap sistem perlindungan yang benar-benar sesuai dengan kondisi mereka,” ujarnya.
(zhd)