LANGIT7.ID - , Jakarta - Presiden RI,
Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Perppu Pemilu).
Perppu ini mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu 2024. Berikut regulasi-regulasi tersebut yang sudah Langit7.id rangkum dari salinan Perppu Pemilu, diterima Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Legislator: KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Tanpa Perppu
1. Pembentukan KPU di Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua
Pasal 10 dan Pasal 1l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang mengatur KPU membentuk KPU Provinsi di Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
2. Syarat Usia Panwaslu Pengawas TPS
Terdapat juga perubahan Pasal 117 ayat (1) huruf b soal batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai tingkat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas TPS.
Dalam Pasal 117 ayat 1b, syarat untuk menjadi anggota Bawaslu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun. Sementara itu untuk Bawaslu Provinsi berusia paling rendah 35 tahun untuk dan minimal 30 tahun calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS harus berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran.
Baca juga: Respons Bamsoet, Syarief Hasan: Tak Ada Alasan Menunda Pemilu 2024
3. Syarat Kepengurusan Partai Politik
Perppu Pemilu mengatur soal syarat kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 173 ayat 1, Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU.
Lalu pada ayat 2, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan, antara lain berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-undang tentang Partai Politik serta memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, dan sebagainya.
4. Nomor Urut Partai Politik dan Penambahan Kursi Anggota DPR
Perppu juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan, partai politik memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019.
Baca juga: Respons Wacana Penundaan Pemilu 2024, PPP: Harus Ditanyakan ke RakyatBisa juga mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Lalu pada Pasal 186 soal jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.
(est)