LANGIT7.ID–Jakarta; Komisi VIII DPR tengah menelaah usulan pemerintah terkait penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dalam rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH sebesar Rp88,4 juta per jemaah, turun sekitar Rp1 juta dari usulan sebelumnya.
Dari total biaya itu, nilai manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp33,48 juta atau sekitar 38 persen, sedangkan Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah senilai Rp54,92 juta atau 62 persen. Komisi VIII menilai usulan tersebut masih dapat dibahas ulang untuk menemukan titik keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa angka yang diajukan pemerintah belum menjadi keputusan final. Ia membuka peluang terjadinya penurunan biaya lagi dalam pembahasan lanjutan.
“Usulan rata-rata dari pemerintah tersebut memungkinkan untuk turun dalam pembahasan rapat antara Panja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah,” ungkap Marwan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sebagai acuan, pada penyelenggaraan haji tahun 2025, pemerintah bersama DPR telah menetapkan total biaya sebesar Rp89,4 juta. Rinciannya, Bipih senilai Rp55,4 juta dan nilai manfaat Rp33,97 juta. Artinya, usulan baru pemerintah menunjukkan adanya potensi efisiensi tanpa mengurangi standar pelayanan.
Dalam rapat yang sama, Komisi VIII DPR juga menerima paparan dari Kementerian Haji dan Umrah terkait kuota haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu jemaah. Berdasarkan laman resmi NUSUK MASAR, kuota itu terdiri atas 92 persen jemaah haji reguler (203.320 orang) dan 8 persen haji khusus (17.680 orang).
Untuk haji reguler, porsi tersebut terbagi menjadi 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), serta 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Komisi VIII juga menekankan pentingnya standar layanan yang lebih ketat, termasuk lokasi akomodasi jemaah. Di Makkah, jarak tempat tinggal tidak boleh lebih dari 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Kualitas makanan yang disajikan pun wajib bercita rasa nusantara dan berbahan pokok yang layak konsumsi. Selain itu, moda transportasi naqobah dan selawat harus memenuhi unsur kenyamanan, serta pengelolaan Armuzna diharapkan lebih profesional agar jemaah tidak terkendala selama prosesi haji.
DPR juga menekankan agar pesawat yang digunakan memenuhi standar keselamatan internasional serta spesifikasi teknis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan. Layanan penerbangan juga harus memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
(lam)