LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024. Lembaga antirasuah itu hari ini, Rabu (17/9), kembali mengagendakan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses pemeriksaan menjadi bagian dari pengumpulan alat bukti. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Sejumlah pejabat di Kementerian Agama tercatat hadir, di antaranya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024, Jaja Jaelani; PNS Kementerian Agama, Ramadan Harisman; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024, M. Agus Syafi; serta Analis Kebijakan Ditbina UHK 2022–2024, Abdul Muhyi. Turut diperiksa pula Direktur Umrah dan Haji Khusus 2023, Nur Arifin.
Langkah ini melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang menyasar kalangan biro perjalanan haji. Sejumlah nama pemilik agen haji besar sudah lebih dulu dimintai keterangan, mulai dari Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour), hingga Ibnu Mas’ud (PT Muhibbah Mulia Wisata). Keterangan juga digali dari pengurus asosiasi penyelenggara haji seperti Kesthuri dan Sapuhi.
Tidak hanya itu, KPK telah menghadirkan tokoh besar di sektor keagamaan sebagai saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta staf khusus sekaligus pengurus PBNU, Ishfah Abidal Aziz.
Penyidikan juga diperkuat lewat penyitaan dan penggeledahan. Rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji, hingga ruang kerja Ditjen PHU Kemenag sempat menjadi lokasi penggeledahan. Dari berbagai titik tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU juga berhasil disita.
KPK sebelumnya mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur pada 11 Agustus 2025. Dengan sederet langkah yang telah ditempuh, KPK memastikan penetapan tersangka dalam perkara ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
(lam)