LANGIT7.ID-Jakarta; Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. Lembaga antirasuah itu menyebut ada sekitar 400 biro perjalanan yang terseret dalam perkara tersebut. Jumlah yang sangat besar ini membuat proses pengusutan kasus menjadi lebih panjang dan tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa publik harus memahami kompleksitas kasus. “Itu kan hampir 400 travel (haji) yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabar, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Selain menelisik peran masing-masing biro travel, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kuota tambahan haji. Asep menyebut proses ini tidak bisa diselesaikan singkat karena fokusnya adalah menemukan titik akhir perputaran uang.
Baca juga: KPK Intensifkan Langkah, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Masuki Babak Baru“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini KPK sedang mengejar pihak yang diduga berperan sebagai tempat penyimpanan dana hasil penyimpangan. “Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucap dia.
Kasus ini sendiri terkait dengan pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji pada periode 2023–2024 di bawah Kementerian Agama saat masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Dana Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPKAsep mencontohkan, jika aturan tersebut diterapkan, maka 20.000 kuota tambahan harusnya terbagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus. Namun yang terjadi, pembagian justru dipukul rata. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Dari perhitungan KPK, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 1 triliun. Untuk memperlancar penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(lam)