Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Oktober 2025
home global news detail berita

Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah Lewat Regulasi Umrah Mandiri

tim langit 7 Senin, 27 Oktober 2025 - 10:47 WIB
Pemerintah Perkuat Perlindungan Jamaah Lewat Regulasi Umrah Mandiri
LANGIT7.ID–Jakarta; Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menandai era baru pelaksanaan umrah, di mana jamaah diperbolehkan berangkat sendiri tanpa melalui biro perjalanan umrah atau PPIU.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar perluasan akses ibadah, melainkan bentuk adaptasi terhadap dinamika regulasi di Arab Saudi yang kini lebih terbuka terhadap sistem digital dan kemandirian jamaah.

"Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yg memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," kata Dahnil, dilansir dari situs NU, Senin (27/10/2025).

Perlindungan Melalui Pengaturan Ketat

Dahnil menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jamaah yang memilih jalur mandiri tetap berada dalam koridor perlindungan negara. Karena itu, aturan baru ini menghadirkan payung hukum yang menegaskan tanggung jawab pemerintah atas keamanan, keselamatan, dan tertib administrasi selama pelaksanaan ibadah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b yang secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap pelaksanaan umrah secara mandiri. Sementara Pasal 87A memuat daftar syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah, mulai dari keislaman, kepemilikan paspor aktif minimal enam bulan, tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, hingga visa serta bukti pembelian paket layanan resmi.

Penjelasan poin terakhir menggarisbawahi kerja sama lintas negara. Dahnil menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI akan bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk, agar seluruh data dan transaksi jamaah tercatat dan dapat dipantau dengan baik.
"Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri," ujarnya.

Hak Jamaah dan Kepastian Layanan

Melalui Pasal 88A, pemerintah juga menetapkan hak jamaah agar memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis yang telah disepakati dengan penyedia layanan. Jamaah pun berhak melaporkan setiap kekurangan atau pelanggaran dalam pelayanan ibadah umrah langsung kepada Menteri Agama.

Langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi jamaah sebagai penerima layanan utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa pilihan beribadah secara mandiri tidak mengurangi standar keamanan dan kenyamanan yang selama ini berlaku bagi jamaah melalui PPIU.

Penegakan Hukum untuk Lindungi Jamaah

Selain fokus pada perlindungan jamaah, regulasi baru ini juga memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar tata kelola umrah. Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang berperan sebagai penyelenggara perjalanan umrah tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara mereka yang menyalahgunakan dana atau setoran jamaah terancam hukuman penjara delapan tahun dan/atau denda dalam kategori yang sama.
"Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga iklim usaha penyelenggaraan umrah yang sehat dan adil, sekaligus melindungi PPIU resmi agar tidak terganggu oleh pihak-pihak yang bertindak seolah-olah sebagai penyelenggara umrah dengan dalih umrah mandiri," jelas Dahnil.

Mandiri Tapi Tetap Terpantau

Pemerintah menegaskan bahwa konsep umrah mandiri bersifat personal, bukan kolektif. Hanya jamaah yang mendaftar secara individu dan tercatat dalam Sistem Informasi Kementerian yang diakui secara sah.
"Skema ini tidak dapat digunakan untuk menghimpun, mengoordinasi, atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan," tambahnya.

Dengan demikian, legalisasi umrah mandiri yang kini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak hanya membuka ruang bagi jamaah untuk beribadah secara fleksibel, tetapi juga memperkuat tanggung jawab negara dalam memastikan ibadah yang aman, tertib, dan terlindungi di tanah suci.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan