Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Oktober 2025
home global news detail berita

Jaga Kehalalan MBG, Kemenag Susun Instrumen Monitoring untuk Pesantren dan Madrasah

tim langit 7 Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:25 WIB
Jaga Kehalalan MBG, Kemenag Susun Instrumen Monitoring untuk Pesantren dan Madrasah
LANGIT7.ID–Jakarta; Kementerian Agama (Kemenag) mendukung dan ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program prioritas Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag siapkan draf instrumen monitoring dan evaluasi guna menjamin kepastian halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan makanan bergizi ke pesantren dan madrasah.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH), M. Fuad Nasar menjelaskan, instrumen yang disiapkan menggunakan metode kuesioner untuk menggali informasi di lapangan. Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, proses pembelian bahan, kondisi bahan sebelum diolah, pengolahan dan penyimpanan makanan, pengemasan, pendistribusian, serta manajemen SPPG dan mitigasi risiko bila ditemukan makanan yang tidak steril.

“Dalam draf instrumen kami, terdapat kolom terpisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fuad dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, terdapat tiga jenis bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Pertama, bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air. Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung unsur haram, termasuk bahan non-alam serta produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik. Ketiga, bahan kimia yang tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur tidak halal.

Fuad juga menekankan pentingnya proses penyimpanan bahan dan pengemasan makanan dalam penyajian MBG.

“Bisa jadi bahan yang sebelumnya halal berubah statusnya menjadi nonhalal karena proses fermentasi. Maka perlu diperhatikan lama penyimpanan bahan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta proses pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip halalan toyyiban menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. “Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal. Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” tutur Fuad.

Sebelumnya, pernyataan tersebut juga disampaikan dalam rapat persiapan visitasi lapangan Peta Jalan Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG yang digelar di Jakarta pada 29 Oktober 2025. Rapat tersebut digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga dengan fasilitasi pembiayaan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Kegiatan itu bertujuan menyiapkan visitasi lapangan untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pembelajaran dalam penyelenggaraan sertifikasi halal pada program MBG, sebagai bagian dari penyusunan peta jalan percepatan sertifikasi halal MBG.

“Target visitasi kami meliputi SPPG, Rumah Potong Hewan (RPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau pelaksana pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH), serta satuan pendidikan penerima manfaat program MBG,” ujar Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas, Didik Darmanto.

Didik menjelaskan, visitasi akan berfokus pada tiga aspek utama, yaitu penjaminan keamanan pangan, penjaminan produk halal, dan pemenuhan gizi. Lima provinsi yang menjadi lokasi visitasi ialah Aceh, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Maluku.

“Kami meminta masukan dari Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, dan BPJPH terkait instrumen yang akan digunakan, serta informasi mengenai LPH dan RPH di lokasi yang dituju,” lanjut Didik.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Badan Gizi Nasional, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Pusat Industri Halal Kementerian Perindustrian, serta jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk Direktur Registrasi Halal, Direktur Bina Jaminan Produk Halal, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BPJPH.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan