Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 21 November 2025
home global news detail berita

RKUHAP Disahkan DPR, Publik Soroti Kewenangan Besar Aparat dan Minimnya Pengawasan

tim langit 7 Selasa, 18 November 2025 - 14:52 WIB
RKUHAP Disahkan DPR, Publik Soroti Kewenangan Besar Aparat dan Minimnya Pengawasan
LANGIT7.ID–Jakarta; DPR RI resmi mengesahkan Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 18 November 2025. Keputusan ini diambil setelah RKUHAP melalui pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah, termasuk penyampaian laporan oleh Komisi III.

Dalam forum yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, pengesahan RKUHAP berlangsung tanpa penolakan resmi dari satu pun fraksi. Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota parlemen tercatat hadir dalam rapat bersejarah tersebut.

Pembahasan tingkat II ini dilakukan setelah Komisi III DPR, bersama pemerintah, sepakat membawa hasil final pembahasan revisi RKUHAP pada 13 November 2025. Usai laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan. Seluruh fraksi kompak menyatakan persetujuan secara lisan, tanpa adanya interupsi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Keterbukaan Penyusunan RKUHAP Diklaim Pemerintah

Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa RKUHAP dirancang melalui proses terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menyebut RKUHAP akan menjadi landasan baru bagi sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil dan modern.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan respons keras koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai produk hukum baru tersebut berpotensi menghadirkan ketidakadilan baru dan membuka jalan bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Berikut beberapa poin kritis yang menjadi sorotan masyarakat sipil:

Celah Entrapment Lewat Operasi Tertutup

Pasal 16 memperluas kewenangan polisi untuk melakukan undercover buy dan controlled delivery, tak hanya untuk kasus narkotika, tetapi juga untuk seluruh tindak pidana.
Kekhawatiran:

- Penyidik bisa menciptakan tindak pidana

- Tanpa pengawasan hakim

- Tanpa batasan kasus

Penangkapan dan Penahanan di Tahap Penyelidikan

Pasal 5 memungkinkan aparat melakukan tindakan seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bahkan sebelum suatu peristiwa ditetapkan sebagai tindak pidana. Ini dinilai sebagai praktik yang jauh lebih longgar dibanding KUHAP yang berlaku saat ini.

Penahanan Tanpa Kontrol Pengadilan

Pasal 90 dan 93 tetap membiarkan aparat menahan seseorang tanpa izin hakim, sekaligus tidak memperbaiki ketentuan masa penangkapan yang panjang di sejumlah undang-undang sektoral.

Penyadapan dan Penyitaan Tanpa Izin

Pasal 105, 112A, dan 132A memberi kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan, pemblokiran hingga penggeledahan tanpa pengesahan pengadilan. Sementara Pasal 124 bahkan membuka peluang tindakan penyadapan berdasarkan undang-undang yang belum ada.

Restorative Justice di Tahap Penyelidikan

Pasal 74A menyebutkan kesepakatan damai bisa dilakukan bahkan saat belum ada tindak pidana. Koalisi menilai ini membuka peluang pemerasan dan pemaksaan perdamaian, sebab tidak ada laporan ke otoritas yudisial, dan hakim hanya menjadi “stempel”.

Monopoli Pengawasan oleh Polri

Seluruh PPNS dan penyidik khusus diatur dalam Pasal 7 dan 8 berada di bawah kendali Polri. Menurut masyarakat sipil, ini menjadikan Polri sebagai lembaga superpower tanpa mekanisme keseimbangan.

Disabilitas Berisiko Arbitrary Detention

Pasal 137A dinilai diskriminatif karena memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu, tanpa standar penghentian dan tanpa kontrol yang memadai untuk penyandang disabilitas.

Sebagai informasi, RKUHAP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal terdapat lebih dari 10 peraturan pemerintah yang harus disusun sebagai aturan turunan (Pasal 332 dan 334). Retakan implementasi hukum dinilai akan melebar jika aturan turunan tergesa-gesa atau tidak tepat.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 21 November 2025
Imsak
03:55
Shubuh
04:05
Dhuhur
11:42
Ashar
15:05
Maghrib
17:54
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan