LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kementerian Agama (
Kemenag) membuka
seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) 2026/2027. Pendaftaran seleksi PMBM dibuka sejak Januari 2026.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyanyu Khodijah mengatakan bahwa Kemenag telah menerbitkan panduan PMBM 2026/2027.
Baca juga: Kemenag Gerakkan APBN dan Donasi Publik untuk Perbaikan Masjid, KUA, dan Madrasah Terdampak Banjir"Juknis ini berlaku pada seleksi murid baru pada Raudlatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring,” jelas Nyayu Khodijah dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/1/2026).
Nyanyu Khodijah mengatakan, Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
"Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya," tambahnya.
PMBM pada Madrasah Negeri dilaksanakan gratis atau bebas biaya karena dibebankan pada anggaran BOS/BOP.
Baca juga: Kemenag Matangkan Pembentukan MAKN, 8 Madrasah Unggulan DipilihBerikut jadwal pelaksanaan PMBM 2026/2027 yang perlu Anda ketahui:
1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari s.d Maret 2026
2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei 2026
3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret s.d Juli 2026
4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2026
Syarat PMBM 2026/2027Raudhatul Athfal (RA)- Berusia 4-5 tahun untuk kelompok A.
- Berusia 5-6 tahun untuk kelompok B.
Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Kemenag Perkuat Sinergi Industri untuk Dorong Daya Saing Madrasah VokasionalMadrasah Ibtidaiyah (MI)- Berusia 7 tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombel yang ditetapkan.
- Calon murid berusia kurang dari 6 tahun dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar.
- Calon murid tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung (baca, tulis, hitung).
Madrasah Tsanawiyah (MTs)- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) Tingkat Ula.
- Murid berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan usia.
- Calon murid lulusan luar negeri wajib melampirkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan akademik atau dokumen lain ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Madrasah Aliyah (MA)- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari MTs/SMP/Program Paket B/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) Tingkat Wustha.
- Murid berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa mempertimbangkan usia.
- Calon murid lulusan luar negeri bisa mendaftar dengan melampirkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan akademik atau dokumen lain ditentukan oleh masing-masing madrasah.
(est)