LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersinergi untuk mensukseskan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Salah satu kesepahaman yang dijalin KPU dengan
Kemenkumham adalah soal administrasi kepartaian. Pasalnya, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus terdaftar di Kemenkumham.
"Terima kasih kepada Kemenkumham atas penandatanganan nota kesepahaman ini. Terutama dalam rangka memperlancar dan menyukseskan kegiatan
Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim.
Baca Juga: Gus Muhaimin Luncurkan Lembaga Saksi Pemenangan Nasional Kawal Suara PKBSementara itu, Menkumham
Yasonna Laoly mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sejumlah hal. Di antaranya penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengembangan sistem teknologi informasi, serta penyusunan rancangan peraturan undang-undangan, pedoman, dan/atau petunjuk teknis.
"Berikutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana," ujar Yasonna.
Perjanjian kerja sama tersebut meliputi penyediaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, perkembangan sistem informasi dan penyusunan rancangan Perppu. Selain itu juga pedoman peningkatan kualitas SDM, dukungan sosialisasi dan edukasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
"Melalui nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi masing-masing yang saling berkaitan erat," ucap Yasonna.
Baca Juga:
Parpol Tak Lolos Verifikasi Bisa Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir(gar)