Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir

elvin andika Rabu, 16 November 2022 - 19:53 WIB
Legislator Minta Bawaslu Tak Buat Aturan Multitafsir
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Foto: dok. PAN)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghindari terjadinya kekeliruan dan multitafsir dalam merancang dan membuat peraturan mengenai kepemiluan. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi kisruh yang banyak terjadi di lapangan.

Menurut Guspardi, peraturan yang dibuat Bawaslu dengan praktiknya kerap dipahami berbeda oleh petugas di lapangan. "Hal ini terjadi karena belum adanya kesamaan dan pemahaman dari jajaran pengawas pemilu di tingkat daerah," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti kenyataan di lapangan sering ditemukan tindakan pengawas pemilu lebih garang dan melampaui wewenang. Guspardi mengingatkan kembali fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Gerindra Dukung Pernyataan Jokowi Minta Parpol Jaga Rivalitas Sehat

"Benar atau salah dihitung di kemudian hari, tapi gaya-gaya seperti ini harus dihindari. Ini yang terkadang dalam praktiknya kurang dipahami dan cenderung kebablasan dimaknai oleh petugas di lapangan," ujarnya.

Melihat fenomena tersebut, Guspardi mendorong Bawaslu melakukan sosialisasi yang masif. Tidak hanya kepada jajaran Bawaslu di daerah, tetapi juga menyasar partai politik sebagai peserta pemilu, ormas dan pihak lainnya.

"Ini perlu dilakukan agar bisa memberikan pemahaman yang sama berkaitan dengan peraturan dari tingkat pusat sampai ke grass root (akar rumput. Sehingga tidak ada lagi beda tafsir yang menimbulkan perdebatan dan dinamika yang tidak diinginkan," ucap Anggota Baleg DPR RI itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP) menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (perbawaslu). Dua perbawaslu tersebut yakni tentang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu.

"Rancangan Sentra Gakkumdu ini telah dikomunikasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaaan. Karena sesuai aturan UU rancangan tentang Sentra Gakkumdu harus dibicarakaan dengan Kejaksaan dan kepolisian," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Baca Juga:

Bawaslu Siapkan Program Strategis Hadapi Pemilihan Serentak

Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)