LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berbenah diri untuk menghadapi Pemilihan Serentak 2024 mendatang. Berbagai kesiapan pun dilakukan, salah satunya terkait program strategis Bawaslu dalam hal pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa berbasis teknologi informasi.
Ketua Bawaslu
Rahmat Bagja, mengatakan penggunaan teknologi informasi bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pengawasan pemilu. Sehingga masyarakat dapat melakukan pemantauan, pemberian informasi, laporan dugaan pelanggaran, hingga permohonan sengketa secara daring.
"Kami sudah meluncurkan Aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0. Termasuk di dalamnya mempersiapkan persidangan 'daring'. Pembentukannya sudah diinisiasi sejak tahun 2019," kata Bagja dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Jokowi Ingatkan Parpol Bersaing SehatSelain itu, Bawaslu juga memiliki program pengawasan partisipatif, yaitu pendidikan pengawasan partisipatif perempuan berdaya mengawasi. Bagja mengungkapkan program tersebut merupakan refleksi Bawaslu dalam keterwakilan perempuan didalam demokrasi, terutama di penyelenggara pemilu.
"Kami sudah merencanakan akan melaksanakan program di 17 titik, dengan melibatkan 100 kabupaten/kota yang belum pernah dilaksanakan kegiatan pendidikan partisipatif," ungkap Bagja.
Selanjutnya, Bawaslu juga melakukan akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu 2024. Hal tersebut sebagai salah satu upaya Bawaslu dalam melibatkan pemantau untuk Bersama melakukan pengawasan Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Gus Yasin Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Politik Identitas"Bawaslu juga melakukan terobosan-terobosan program dalam mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat. Seperti Bawaslu mendengar dan Bawaslu memanggil," ucap Bagja.
Seperti diketahui,
Pemilu 2024 akan dilangsungkan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Kontestasi pemilihan ini untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Setelahnya, dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Gubernur, Bupati dan Walikota pada 27 November 2024.
Pemilu serentak 2024 diyakini lebih menghemat anggaran dibandingkan pemilu yang terpisah antara legislatif dan presiden.
Baca Juga:
Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi
Kawal Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Yogyakarta Lantik 42 Panwaslu(gar)