LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol) terkait verifikasi administrasi. Lima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku.
"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Sidang
Rahmat Bagja dalam tiap sidang ajudikasi pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Putusan Bawaslu ini sekaligus membatalkan berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima
parpol tersebut. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan selama 1x24 jam.
Baca Juga: Kawal Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Yogyakarta Lantik 42 Panwaslu"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai," ujar Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga meminta
KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon. KPU juga diminta untuk menerbitkan BA rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum (Pemilu) sesuai hasil verifikasi perbaikan.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan," tambah Bagja.
Berikut ini pokok permohonan lima parpol yang dikabulkan Bawaslu:1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nomor registrasi: 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022
2. Partai Republik nomor registrasi: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022
3. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) nomor registrasi: 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022
4. Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) nomor registrasi: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022
5. Partai Republiku Indonesia nomor registrasi: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dalam sidang secara terpisah
Baca Juga:
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, KPU Petakan Rencana Pengamanan Pemilu 2024
Berbekal Pengalaman, KPU Optimis Hadapi Pemilu Serentak 2024(gar)