LANGIT7.ID-Jakarta; - Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai partai politik baru kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Penyerahan berkas tersebut dilakukan oleh jajaran pengurus di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari perjuangan panjang seluruh jajaran pengurus di tingkat daerah. Mereka telah bekerja keras melengkapi persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang tuntas per 22 Juli 2026.
Dalam perjalanannya, untuk mendapatkan lembar tanda terima pendaftaran tersebut dibutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit. Selama berbulan-bulan, para kader harus turun ke lapangan mengurus berbagai perbaikan berkas dari tingkat kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kantor Wilayah Kemenkum," katanya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa rampungnya 38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke serta dari Miangas hingga Pulau Rote merupakan bentuk penyempurnaan ikhtiar politik demi menyongsong Indonesia yang lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, Sahrin menggarisbawahi bahwa Partai Gerakan Rakyat murni lahir dan membesar dari aspirasi arus bawah. Ia menegaskan bahwa partai ini tidak didirikan atas instruksi atau perintah elit politik tertentu di tingkat atas.
"Kami menegasakan bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik perorangan, dinasti keluarga, maupun kelompok tertentu. Sebaliknya, wadah politik ini ditegaskan sebagai milik bersama seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Sahrin mengingatkan seluruh kader bahwa pendaftaran di Kemenkum RI barulah langkah awal dari agenda politik yang lebih besar. Setelah meraih status badan hukum dan lolos menjadi peserta Pemilu, fokus utama partai adalah memenangkan Pemilihan Umum 2029 mendatang.
(zhd)