LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025).
Gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil yaitu Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menuding
Gibran tidak mempunyai
ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), sesuai aturan di Indonesia.
Baca juga: Anwar Abbas Tegaskan MUI dan Muhammadiyah Tak Terlibat Desakan Pemakzulan GibranAtas itu, Subhan menyebut pencalonan
Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.
Subhan Palal menuntut
Gibran dan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp125 triliun diberikan kepada negara.
Ia menilai, Gibran dan
KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pencalonan wapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Selaku penggugat, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status
Gibran saat in sebagai wapres tidak sah.
Terkait tuntutan Rp125 triliun, Subhan menegaskan, bila gugatannya dipenuhi majelis hakim, maka uang tersebut akan masuk kas negara.
Baca juga: Wacana Pemberhentian Wapres Gibran, Komisi III: Tidak Mudah Lakukan Impeachment"Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun, kita kebagian Rp5.000," jelas Subhan.
(est)