Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 16 Maret 2025
home global news detail berita

Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

tim langit 7 Kamis, 23 Januari 2025 - 15:52 WIB
Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak, Komisi II Minta Pemerintah Terbitkan Perpres Baru
ilustrasi
LANGIT7-Jakarta,- - Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah. Bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Anggota Komisi II Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelantikan.

Ali Ahmad mengatakan, bagi kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, mereka akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, pelantikan kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak untuk semua daerah.

Dengan adanya keputusan itu, maka Kementerian Dalam Negeri harus segera menyusun Perpres yang baru untuk mengganti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pelantikan Kepala Daerah.

Baca juga:DPR RI Lantik Tiga Anggota Baru Fraksi PKB Hasil PAW dari Dapil Jatim

“Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih,” papar legislator asal Dapil Malang Raya itu, Kamis (23/1/2025).

Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.

Menurut dia, keputusan rapat di Komisi II DPR RI tidak sama dengan Perpres yang sudah ada. Maka, pemerintah harus segera membuat Perpres yang baru sesuai dengan kesepakatan baru yang telah dibuat dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Rabu (22/1/2025).

Baca juga:DPR Bentuk Tim Pengawas untuk Atasi Lonjakan Pekerja Migran dan Bencana Alam

Rencananya, presiden akan melantik semua kepala daerah terpilih, baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sebenarnya hal itu telah diatur dalam Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 164B menyebutkan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak.

“Artinya selain melantik gubernur, presiden juga dapat melantik secara serentak semua kepala daerah. Pelantikan oleh presiden terhadap semua kepala daerah akan menjadi sejarah pertama kali dilaksanakan,” bebernya.

Sebelumnya, Fraksi PKB mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak setelah selesainya semua putusan MK terkait sengketa pilkada.

Namun, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati bahwa pelantikan dilakukan secara bertahap. Kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik terlebih dahulu.

Ali Ahmad mengatakan, Fraksi PKB menyetujui kesepakatan itu, karena keputusan rapat itu didasari pada prinsip mendahulukan manfaat dari mafsadat atau sesuatu yang merugikan.

"Kaidah yang sering jadi rujukan almarhum KH Abdul Rahman Wahid (Gus Dur), yaitu dar'ul mafaasid muqaddamu alaa jalbil mashaalih (menghindari keburukan harus didahulukan dari meraih kebaikan),” jelasnya.

Dia mengeaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024, baik terkait jadwal pelantikan dan sengketa di MK menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait. Ini harus menjadi catatan serius agar ke depan tidak terulang. Sudah pasti sangat merugikan baik materiil maupun immatiriil.

“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan. Gagasan mnibus Law dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang,” pungkasnya

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 16 Maret 2025
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:05
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:17
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan