LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (
DPP BKPRMI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Regulasi strategis ini dinilai menjadi pedoman yang sangat dinantikan oleh
kementerian, lembaga, hingga
pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kebijakan pertahanan negara menghadapi tantangan multi-dimensi.
Baca juga: Presiden Prabowo dan Ancaman Non-Militer LGBT bagi Masa Depan Bangsa"Sebagai organisasi yang berbasis di Masjid Istiqlal Jakarta, BKPRMI berkomitmen penuh untuk memosisikan remaja masjid sebagai garda terdepan sekaligus agen persatuan yang menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat. Termasuk membentengi
generasi muda dari
bahaya LGBTQ," kata Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok dalam keterangan yang diterima Langit7, Kamis (9/7/2026).
Di samping itu, penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan karakter anak muda menjadi benteng pertahanan pertama yang harus diperkokoh secara komprehensif. "Ikhtiar ini akan terus digerakkan secara masif oleh BKPRMI sebagai kontribusi nyata pembinaan pemuda yang berbasis pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan," ujarnya.
Melalui dokumen kebijakan tersebut, pemerintah memetakan tantangan strategis ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. BKPRMI memberikan apresiasi khusus terhadap kepekaan pemerintah yang memasukkan indikator ancaman nonmiliter secara gamblang, mulai dari maraknya judi online, serangan siber, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, radikalisme, hingga penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
"Masuknya isu-isu sosial tersebut dinilai memperlihatkan pentingnya kewaspadaan nasional terhadap degradasi moral, ideologi, dan budaya yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia," ujar Nanang.
BKPRMI menegaskan bahwa hadirnya Perpres ini merupakan momentum besar untuk menggerakkan Sistem Pertahanan Semesta. Langkah pemerintah memetakan ancaman secara detail dipandang sebagai lompatan taktis dalam membentengi kedaulatan bangsa dari berbagai lini.
Baca juga: Masuk Daftar Ancaman Negara, MUI Desak DPR Segera Susun UU Pidana LGBT"Bagi BKPRMI, tanggung jawab bela negara di era modern tidak lagi terbatas pada angkat senjata atau aspek militer semata. Implementasi nyata dari bela negara bagi generasi muda, khususnya pemuda masjid, harus diwujudkan melalui penguatan akhlak mulia, penanaman wawasan kebangsaan, penguasaan literasi digital, serta pemantapan moderasi beragama dan pemberdayaan ekonomi umat," jelasnya.
BKPRMI mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dan tidak tinggal diam menghadapi ancaman moral global. Kolaborasi yang kokoh antarelemen bangsa dipandang sebagai kunci utama untuk melindungi masa depan generasi penerus.
"Perpres Pertahanan Negara ini harus dijadikan pelecut semangat bersama untuk membangun generasi yang sehat, beriman, produktif, dan cinta Tanah Air demi terwujudnya cita-cita besar Indonesia Emas 2045," ujar dia.
(est)