Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) sekaligus Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera merancang undang-undang khusus yang melarang keras promosi dan kampanye LGBT di Indonesia.
Jazuli menegaskan, masifnya penyebaran konten LGBT di ruang publik dan platform digital saat ini sudah bukan lagi sekadar persoalan moral individu, melainkan telah bergeser menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, budaya, dan ideologi bangsa.
"Indonesia darurat LGBT. Kampanye dan normalisasinya kini semakin terbuka dan berani. Apa yang berkembang di Barat mulai masuk secara permisif ke Indonesia lewat media sosial dan budaya populer, bahkan menyasar generasi muda. Negara tidak boleh tinggal diam," ujar Jazuli dalam keterangan yang dikutip
Langit7, Kamis (9/7/2026).
Jazuli memaparkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatasi kebebasan kampanye tersebut. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Atas dasar itu, nilai-nilai liberal global tidak bisa diadopsi mentah-mentah di Tanah Air.
Lebih lanjut, ia menyoroti dokumen kebijakan pertahanan negara yang sebenarnya telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
"Jika sudah ditempatkan dalam spektrum ancaman nonmiliter, negara harus konsekuen. Jangan berhenti pada dokumen dan pernyataan. Harus ada langkah hukum dan kebijakan yang nyata melalui undang-undang," tegasnya.
Menurut Jazuli, pendekatan moral, dakwah, maupun pendidikan keluarga saja sudah tidak lagi memadai untuk membendung gerakan LGBT yang semakin masif dan terorganisasi lintas batas. Sebagai legislator, ia berkomitmen untuk mengusulkan dan mengawal langsung regulasi ini di DPR RI, terutama untuk memproteksi konten yang menyasar anak-anak.
Ia menginginkan undang-undang yang lahir nantinya memiliki kepastian hukum yang konkret dan tidak multitafsir.
"Kita membutuhkan aturan yang tegas, bukan pasal karet. Larangannya harus jelas, objek hukumnya jelas, sanksinya jelas, dan penegakannya konsekuen. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan agenda global," kata Jazuli.
Meski menyuarakan penolakan keras terhadap perilaku dan promosi LGBT, Jazuli mengingatkan masyarakat agar tidak merespons isu ini dengan tindakan persekusi atau kekerasan fisik. Menurutnya, kekosongan hukum saat ini memang berpotensi memicu reaksi liar di masyarakat, namun penegakan aturan harus tetap diserahkan kepada instansi yang berwenang.
"Kita menolak perilaku dan kampanye LGBT karena bertentangan dengan jati diri bangsa, tetapi kita juga menolak kekerasan terhadap siapa pun. Solusinya adalah hukum yang jelas, tegas, adil, dan konsekuen, bukan melalui tindakan massa," jelasnya.
Di akhir keterangannya, Jazuli memastikan PB Mathla’ul Anwar akan terus bergerak memperkuat benteng pertahanan keluarga dan pendidikan agama. Ia mengajak seluruh elemen pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kedaulatan moral bangsa.
"Indonesia sudah merdeka secara politik, jangan sampai kita tunduk secara budaya dan moral kepada agenda global yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi," pungkasnya.
(zhd)