LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menetapkan beberapa
fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. MUI Jatim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) RI untuk tidak mengeluarkan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk
sound horeg.
"Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," demikian rekomendasi hasil Fatwa MUI Jatim untuk pemerintah, dikutip LANGIT7.ID pada Rabu (16/7/2025).
Baca juga: MUI Jatim Resmi Tetapkan Fatwa Sound Horeg HaramSelain itu, MUI Jatim juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pada penyedia jasa, event organizer, dan pihak-pihak yang terlibat penggunaan sound horeg agar menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta
norma agama.
Kemudian, MUI Jatim mendesak Pemprov Jatim menginstruksikan pada pemkab/pemkot di Jawa Timur untuk membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Sementara pada masyarakat, Ketua Fatwa MUI Jatim, Makruf Chozin mengimbau untuk bisa memilih hiburan yang positif dan tidak membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara," kata Kiai Makruf.
Baca juga: Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub tentang Sound HoregFatwa Haram Sound HoregSebelumnya MUI Jatim secara resmi menerbitkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisiri pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Kiai Makruf.
Dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg, disebutkan sejumlah hukum haram terkait hal itu, berikut detailnya:
Baca juga: Suara Bising Ekstrem Sound Horeg Picu Gangguan Kesehatan, Vertigo hingga Tuli1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.
(est)