LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Fatwa haram pada
sound horeg yang dikeluarkan oleh
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Pasuruan, Jawa Timur menuai polemik.
Keputusan tersebut diambil atas hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri pada 26-27 Juni 2025.
Baca juga: Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," kata Rais Syuriah PBNU sekaligus Rekhor Ma'had Aly Ponpen Besuk, KH Muhib Aman Ali seperti dikutip dari akun Instagram, @ajir_ubaidillah pada Rabu (9/7/2025).
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidak ada larangan dari pemerintah," lanjutnya.
Salah satu pelaku usaha sound horeg di Blitar, Jawa Timur, Saiful menyebut keputusan fatwa haram tersebut justru membuat Indonesia sulit untuk berkembang menjadi
negara maju.
Saiful mengatakan, bangsa lain sudah berpikir tentang teknologi namun Indonesia masih berkutat pada polemik
halal haram.
"Terus Indonesia mau majunya kapan masih membahas halal, haram, nasab, dosa. Terus kapan majunya Indonesia?," kata pemilik usaha sound horeg Fasko Sengok itu seperti dikutip dari tayangan JTV Kediri.
Baca juga: Soal Sound Horeg Haram, MUI: Tidak Cukup dengan FatwaIa juga mempertanyakan penyebab haramnya sound horeg. Ia sangat menyayangkan bila fatwa haram dikeluarkan hanya karena bunyi-bunyian dari sound horeg itu sendiri.
Namun, Saiful sepakat bila fatwa haram sound horeg ini karena ada penari yang berpakaian seksi hingga aksi mabuk-mabukkan di dalamnya.
"Harus ditinjau kembali penyebab haramnya itu apa. Apa di belakangnya ada yang negatif, seperti dancer, mabuk-mabukan ya itu haram. Tapi kalau sound system diharamkan, saya tidak setuju," tegas Saiful.
Saiful mengibaratkannya dengan perjudian dalam pertandingan bola namun sepak bolanya yang diharamkan. Ia pun berharap ada kebijakan dalam memutuskan kebijakan, apalagi tidak memberi lapangan pekerjaan.
Baca juga: Fatwa Haram Ramalan, Paranormal, dan Mempublikasikannya(est)