Langit7, Makassar - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa haram tentang penjualan
online mystery box di
marketplace.
Fatwa No 1 Tahun 2022 itu dikeluarkan pada Kamis, (13/1) dan dibacakan langsung Sekretaris Umum MUI Sulses, Muammar Bakri di Makassar.
Seperti diketahui, di
marketplace sendiri dijual bebas
mystery box atau kotak misteri. Artinya, dengan membayar sejumlah uang tertentu, pembeli akan mendapatkan barang yang tidak diketahui dan terduga sebelumnya.
Baca juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi HalalSayangnya, tren ini terkadang dimanfaatkan oleh penjual "nakal" yang memberikan kotak kosong atau pun menjadi modus penipuan.
Sementara itu, Islam menjelaskan, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Salah satu praktek jual-beli yang dilarang adalah akad jual-beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual-beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘gharar’ (penipuan).
"Mystery box merupakan kasus lama, hanya beda istilah saja," ujar Ketua Umum MUI Sulsel, Najamuddin dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/1).
Baca juga: Sholahuddin: MUI Tidak Monopoli Sertifikasi HalalKasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi
mystery box, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Melalui fatwa ini diharapkan agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus
mystery box yang banyak merugikan masyarakat.
“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi
mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Dituding Tak Transparan, LPPOM MUI: Laporan Audit Kami Selalu WTPAdapun beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel, yakni:
1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan);
2. Kepada pihak
marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli
mystery box;
3. Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.
(zul)