Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery Box

mahmuda attar hussein Ahad, 16 Januari 2022 - 15:30 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery Box
Ilustrasi mistery box. Foto: Langit7/Istock
Langit7, Makassar - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwa haram tentang penjualan online mystery box di marketplace.

Fatwa No 1 Tahun 2022 itu dikeluarkan pada Kamis, (13/1) dan dibacakan langsung Sekretaris Umum MUI Sulses, Muammar Bakri di Makassar.

Seperti diketahui, di marketplace sendiri dijual bebas mystery box atau kotak misteri. Artinya, dengan membayar sejumlah uang tertentu, pembeli akan mendapatkan barang yang tidak diketahui dan terduga sebelumnya.

Baca juga: LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal

Sayangnya, tren ini terkadang dimanfaatkan oleh penjual "nakal" yang memberikan kotak kosong atau pun menjadi modus penipuan.

Sementara itu, Islam menjelaskan, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Salah satu praktek jual-beli yang dilarang adalah akad jual-beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual-beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘gharar’ (penipuan).

"Mystery box merupakan kasus lama, hanya beda istilah saja," ujar Ketua Umum MUI Sulsel, Najamuddin dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/1).

Baca juga: Sholahuddin: MUI Tidak Monopoli Sertifikasi Halal

Kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Melalui fatwa ini diharapkan agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan masyarakat.

“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Dituding Tak Transparan, LPPOM MUI: Laporan Audit Kami Selalu WTP

Adapun beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel, yakni:

1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan);

2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box;

3. Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)