LANGIT7.ID - , Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan maklumat mengenai bahayanya aliran
Bab Kesucian. Maklumat disampaikan Sekretaris Umum MUI Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Gurutta Prof Najmuddin.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry meminta masyarakat menghindarkan diri, waspada dan berhati-hati serta meminta kepada pemerintah dan pihak berwajib untuk memberikan perhatian serius atas
masalah aqidah ini.
Baca juga: Bab Kesucian Viral di Medsos, Langsung Disambangi Kemenag“Dengan dikeluarkannya maklumat ini maka MUI mengimbau kepada masyarakat untuk menghindarkan diri dari ajaran ini, dan bagi yang telah terlanjur bergabung agar segera bertobat kepada Allah serta melepaskan diri dari kelompok tersebut dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat,” terangnya dikutip laman resmi MUI Sulsel, Rabu (15/2/2023).
MUI Sulsel telah membentuk tim meneliti ajaran
aliran Bab Kesucian. Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, di antaranya:
1. Meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan.
2. Setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat.
3. Menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir dan mengingkari hadis Nabi SAW.
4. Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu).
Baca juga: Bertentangan dengan Islam, Aliran Hakikinya Hakiki Diminta Setop Kegiatan5. Pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian.
6. Suami-isteri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru.
7. Jamaah dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya.
8. Jamaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu agar terhindar dari azab kubur.
9. Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru.
10. Lebaran haji hanya untuk yang berhaji saja dan berqurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an, yang diperintahkan untuk diqurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT.
“Setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Qur'an, Sunnah, ljma, Qiyas dan panduan para ulama. Hal ini karena pemahaman dan ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya,” kata Prof Muammar.
Adapun alasan mengapa aliran Bab Kesucian berbahaya yakni:
Baca juga: 10 Kriteria Suatu Kelompok Dinyatakan Aliran Sesat1. Dengan mewajibkan pengikut jamaah baru untuk mengulang syahadat berarti jamaah ini menilai orang lain di luar jamaah bukan muslim.
2. Dengan menyuruh seorang suami menceraikan istrinya atau seorang istri meminta cerai dari suaminya berarti jamaah ini memandang suami atau istri yang tidak bergabung ke dalam jamaah tidak muslim, karena pernikahan yang sah tidak bisa dibatalkan (fasakh) kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
3. Dengan melarang memakan daging berarti jamaah ini telah mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah Swt. Di samping itu juga berarti Nabi Muhammad Saw tidak dijadikan sebagai contoh, karena Nabi sendiri memakan daging.
4. Pengharaman daging itu mereka dasarkan kepada QS. AI-Maidah ayat 3 yang ditafsirkan tanpa dasar dan tidak menggunakan kaidah tafsir yang diakui ulama.
5. Dengan mengharuskan membayar zakat diri untuk guru berarti kelompok ini telah mewajibkan sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam sama sekali.
Baca juga: MUI Umumkan Adanya 2 Aliran Sesat di Sulawesi Selatan“Pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jamaah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat. Dari fakta lapangan, telah terjadi pertengkaran antar anggota keluarga, perceraian, dikucilkan oleh masyarakat, bahkan tindak pidana. Dengan demikian ajaran ini telah merusak dan memutus hubungan silaturrahirn antar keluarga dan masyarakat,” katanya.
(est)