LANGIT7.ID, Jakarta - Hati-hati terhadap suatu aliran keagamaan baru yang menyelisihi pokok-pokok ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, paham sesat sebagaimana yang dibuat-buat oleh individu yang tak bertanggung jawab juga dapat menimbulkan konflik internal umat beragama.
Paham-paham sesat berbahaya bagi akidah umat Islam. Karenanya, penting kehadiran negara menjamin hak beragama setiap warga agar kehidupan bermasyarakat tertata dengan nilai-nilai luhur.
Hal yang prinsipil dalam beragama yang sifatnya transendental (hablun minallah) seharusnya tidak merusak hubungan yang sifatnya horizontal (hablun minannas) dalam mewujudkan harmoni dan kedamaian sebagaimana pesan agama itu sendiri.
Baca juga: MUI Umumkan Adanya 2 Aliran Sesat di Sulawesi Selatan Pada Rakernas MUI Tahun 2007, MUI telah mengeluarkan 10 kriteria bagi/tentang suatu ideologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam, sebagaimana berikut ini:
1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya
(sof)