LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, melalui Forum Bahtsul Masail, mengeluarkan fatwa
sound horeg adalah haram.
Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menegaskan keputusan tersebut bukan hanya karena suara keras yang ditimbulkan namun juga dampak sosial dari aktivitas sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Youtube Pondok Pesantren Besuk pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Grup Karinding Oetara, Pilih Bermusik untuk Berdakwah"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Melalui kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai kemudian merumuskan tiga poin penting yang menjadi dasar hukum
fatwa haram sound horeg.
Pertama, menurut Kiai Muhib, para kiai menilai sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain secara mental maupun fisik.
"Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram," ucap dia.
Kedua, haramnya sound horeg karena dinilai mengandung
kemungkaran seperti berjoget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga
mengkonsumsi minuman keras."Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan
syariat Islam," kata Kiai Muhib.
Baca juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery BoxKetiga, turunnya fatwa haram sound horeg, kata Kiai Muhib, karena berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, khususnya anak-anak.
"Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," jelas Kiai Muhib.
Kiai Mubih berharap keputusan Ponpes Besuk ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan aturan yang tegas dan jelas.
"Harapannya pada fatwa ini, suara pesantren atau suara para tokoh agama ini didengarkan oleh pemerintah yang kemudian disikapi dengan menentukan aturan yang jelas. Aturan yang betul-betul menghilangkan tiga dampak tadi itu," kata Kiai Muhib.
(est)