Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Desember 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam

esti setiyowati Rabu, 09 Juli 2025 - 12:15 WIB
Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam
Ponpes Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena dinilai menyalahi syariat Islam. Foto: Instagram/soundhoreglumajang.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, melalui Forum Bahtsul Masail, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram.

Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menegaskan keputusan tersebut bukan hanya karena suara keras yang ditimbulkan namun juga dampak sosial dari aktivitas sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Youtube Pondok Pesantren Besuk pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Grup Karinding Oetara, Pilih Bermusik untuk Berdakwah

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.

Melalui kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai kemudian merumuskan tiga poin penting yang menjadi dasar hukum fatwa haram sound horeg.

Pertama, menurut Kiai Muhib, para kiai menilai sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain secara mental maupun fisik.

"Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram," ucap dia.

Kedua, haramnya sound horeg karena dinilai mengandung kemungkaran seperti berjoget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga mengkonsumsi minuman keras.

"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam," kata Kiai Muhib.

Baca juga: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Penjualan Mystery Box

Ketiga, turunnya fatwa haram sound horeg, kata Kiai Muhib, karena berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, khususnya anak-anak.

"Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," jelas Kiai Muhib.

Kiai Mubih berharap keputusan Ponpes Besuk ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan aturan yang tegas dan jelas.

"Harapannya pada fatwa ini, suara pesantren atau suara para tokoh agama ini didengarkan oleh pemerintah yang kemudian disikapi dengan menentukan aturan yang jelas. Aturan yang betul-betul menghilangkan tiga dampak tadi itu," kata Kiai Muhib.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Desember 2025
Imsak
03:57
Shubuh
04:07
Dhuhur
11:46
Ashar
15:11
Maghrib
17:59
Isya
19:14
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan