Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 13 Juni 2026
home masjid detail berita

Fatwa Haram Ramalan, Paranormal, dan Mempublikasikannya

fajar adhitya Senin, 30 Mei 2022 - 04:00 WIB
Fatwa Haram Ramalan, Paranormal, dan Mempublikasikannya
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ramalan paranormal menunggangi isu hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil yang terseret arus sungai Aare di Swiss. Hukum peramal dan ramalan dalam Islam adalah haram.

Status haramnya ramalan serta paranormal dan aktivitasnya merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) Dan Peramalan (‘Irafah). MUI menyatakan, segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan adalah haram.

Tak hanya bagi pelaku, hukum haram juga berlaku terhadap mereka yang mempublikasikan ramalan. MUI memfatwakan, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya Haram.

Baca juga: 4 Fakta Terbaru Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare

“Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan hukumnya haram,” dikutip fatwa tersebut, Ahad (29/5/2022).

Fatwa haramnya perdukunan dan ramalan tersebut ditandatangani KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI yang kini menjabat sebagai wakil presiden, dan KH Hasanuddin selaku Sekretaris Bidang Fatwa. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2005.

Latar belakang terbitnya perdukunan dan peramalan saat itu adalah maraknya tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan aktivitas paranormal. Hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik, dosa paling besar yang tidak diampuni Allah.

Baca juga: Pencarian Eril, Tim Penyelam dan Drone Dikerahkan Sepanjang Sungai

“Bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman,” tulis MUI.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 13 Juni 2026
Imsak
04:29
Shubuh
04:39
Dhuhur
11:56
Ashar
15:17
Maghrib
17:49
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)