LANGIT7.ID, Jakarta - Ramalan paranormal menunggangi isu hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz, putra sulung Ridwan Kamil yang terseret arus sungai Aare di
Swiss. Hukum peramal dan ramalan dalam Islam adalah haram.
Status haramnya ramalan serta paranormal dan aktivitasnya merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) Dan Peramalan (‘Irafah). MUI menyatakan, segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan adalah haram.
Tak hanya bagi pelaku, hukum haram juga berlaku terhadap mereka yang mempublikasikan ramalan. MUI memfatwakan, mempublikasikan praktik perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun hukumnya Haram.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare“Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktik perdukunan hukumnya haram,” dikutip fatwa tersebut, Ahad (29/5/2022).
Fatwa haramnya perdukunan dan ramalan tersebut ditandatangani KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI yang kini menjabat sebagai wakil presiden, dan KH Hasanuddin selaku Sekretaris Bidang Fatwa. Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Juli 2005.
Latar belakang terbitnya perdukunan dan peramalan saat itu adalah maraknya tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan aktivitas paranormal. Hal tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik, dosa paling besar yang tidak diampuni Allah.
Baca juga: Pencarian Eril, Tim Penyelam dan Drone Dikerahkan Sepanjang Sungai “Bahwa untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Perdukunan (kahanah) dan Peramalan (‘iraafah) untuk dijadikan pedoman,” tulis MUI.
(sof)