Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Wacana Zakat Pengganti Pajak, Baznas Ungkap Syarat Utama Ini

ahmad zuhdi Ahad, 26 Juli 2026 - 17:40 WIB
Wacana Zakat Pengganti Pajak, Baznas Ungkap Syarat Utama Ini
LANGIT7.ID-Jakarta; - Wacana menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mengemuka dalam ajang Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII akhir pekan ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid menilai gagasan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan fiskal semata, melainkan membutuhkan kesepahaman mendalam antara pemerintah dan umat Islam selaku pihak yang mengemban kewajiban zakat.

Menurut Sodik, terdapat dua persoalan mendasar yang wajib diselesaikan sebelum konsep integrasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi. Tantangan pertama adalah kesiapan pemerintah jika sebagian potensi penerimaan pajak berpotensi berkurang karena digantikan zakat. Tantangan kedua adalah kesiapan umat Islam apabila dana zakat nantinya dikelola dan dimasukkan ke dalam mekanisme keuangan negara.

"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam forum KUII VIII dikutip laman resmi MUI.

Sodik menegaskan bahwa kedua pertanyaan besar tersebut harus dijawab secara jujur karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat secara nasional. Apabila salah satu pihak belum siap, maka diskusi mengenai penggabungan zakat dan pajak dipastikan akan sulit menemukan titik temu yang efektif.

Di sisi lain, ia menambahkan bahwa pemerintah juga memiliki pertimbangan strategis tersendiri. Ada kekhawatiran bahwa potensi zakat belum sanggup membiayai seluruh agenda pembangunan nasional sebagaimana fungsi utama anggaran pajak saat ini.

Baca Juga: MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak

"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.

Lebih lanjut, Sodik menilai bahwa persoalan ini tidak sekadar menyentuh hubungan antara negara dan lembaga pengelola zakat, melainkan juga memengaruhi cara pandang masyarakat luas terkait mekanisme distribusi dana zakat. Ia mengakui bahwa sampai saat ini perdebatan masih sering terjadi saat dana zakat, infak, maupun sedekah dimanfaatkan untuk sektor penerima yang lebih luas.

Melihat kondisi sosial tersebut, Sodik berpendapat bahwa setiap bentuk perubahan kebijakan fiskal berbasis keagamaan harus dieksekusi secara cermat dan hati-hati. Langkah hati-hati ini amat diperlukan agar tidak memicu gejolak maupun penolakan di tengah-tengah masyarakat.

"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Luruskan Pemahaman Pria Pembawa Spanduk Kontroversial

Saat ini, pihak pemerintah bersama para pemangku kepentingan memang tengah merancang agenda revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kendati demikian, Sodik secara terbuka menegaskan bahwa pihaknya belum berani memasukkan draf usulan zakat sebagai pengganti pajak sebelum ada kepastian sikap resmi, baik dari pemerintah maupun dari kalangan umat Islam sendiri.

"Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kita umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang," tegasnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:10
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan