LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan fatwa tentang penggunaan
sound horeg pada Sabtu (12/7/2025).
Keputusan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan menimbulkan kemudaratan
hukumnya haram.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Makruf Chozin menjelaskan sound horeg merujuk pada sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi.
Baca juga: Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub tentang Sound HoregSementara istilah horeg sendiri sendiri berasal dari bahasa Jawa yang artinya "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah sound horeg memiliki arti "suara yang membuat bergetar".
Makruf Chozin mengatakan, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lainnya merupakan sesuatu positif, selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan menyalahi
prinsip-prinsip syariah.
Namun, Chozin membuat catatan, apabila penggunaan sound dengan suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan juga membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan
kemudaratan hukumnya haram.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan
kemunkaran lain, baik dilokalisiri pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," kata Chozin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/7/2025).
Sementara penggunaan sound horeg dengan intensitas suara wajar untuk resepsi, pengajian, shalawatan dan kegiatan positif lain serta bebas dari hal-hal yang diharamkan, hukumnya boleh.
Baca juga: Suara Bising Ekstrem Sound Horeg Picu Gangguan Kesehatan, Vertigo hingga TuliChozin menambahkan, terkait adu sound atau sound battle yang dipastikan menimbulkan mudarat maka hukumnya mutlak haram.
"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak," terang Chozin.
Fatwa tersebut juga menekankan untuk mengganti sound horeg bila intensitas suaranya melebihi batas wajar dan berdampak kerugian bagi pihak lain.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," bunyi fatwa tersebut.
MUI Jatim menetapkan fatwa tentang sound horeg berdasarkan surat permohonan dari masyarakat. Sekira 828 orang menandatangani petisi tertanggal 3 Juli 2025.
Petisi tersebut meminta MUI untuk bersikap atas fenomena sound horeg yang makin marak dan dinilai mengganggu dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Bos Sound Horeg Sebut Fatwa Haram Buat Indonesia Sulit Maju(est)