LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H
mengeluarkan fatwa haram pada aktivitas
sound horeg atau hiburan keliling.
Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris
Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyatakan, fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa namun juga memerlukan tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian.
Baca juga: Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam"Pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban," kata Kiai Miftah seperti dikutip dari MUI Digital, Rabu (9/7/2025).
Kiai Miftah mengatakan, aktivitas sound horeg menimbulkan kerugian pada masyarakat, seperti merusak kaca rumah hingga menimbulkan polusi suara.
"Itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," jelasnya.
Karena sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban lingkungan, Kiai Miftah menambahkan, hal tersebut sudah masuk pada ranahnya pihak keamanan.
"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tekannya.
Ia menegaskan, solusi dari fenomena sound horeg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kepolisian seperti memberikan surat edaran bahwa aktivitas tersebut mengganggu lingkungan dan ketentraman masyarakat.
Baca juga: MUI Jelaskan Kemungkinan Terbitkan Fatwa Haram BBM Bersubsidi"Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian," ungkapnya.
Meski begitu, kata Kiai Miftah, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg seperti yang sudah dilakukan Ponpes Besuk.
"MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut," pungkas Kiai Miftah.
Sebelumnya, Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali mengungkapkan tiga poin penting hingga fatwa haram sound horeg turun.
Menurut Kiai Muhib, para ulama di Forum Bahtsul Masail menilai suara yang ditimbulkan sound horeg merusak kenyamanan masyarakat dan bahkan bisa menyakiti secara mental maupun fisik.
Kemudian, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
"Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam," kata Kiai Muhib.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Haram Vaksin Cansino, Ini AlasannyaKetiga, tontonan sound horeg berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, khususnya anak-anak yang ikut menonton.
"Tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram," jelas Kiai Muhib.
(est)