LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan
Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Dalam putusannya, MUI menyatakan vaksin Cansino haram.
Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022. "Vaksin Covid-19 produk
Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa MUI dikutip Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Masuk Tahap Uji Klinik Fase 3Alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini berdasarkan pendapat, saran hingga masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022.
MUI menyimpulkan, proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Meski demikian, dalam proses produksi vaksin produk Cansino ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Dalam prosesnya juga menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya untuk produksi vaksin Covid-19. Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.
Baca Juga: Riset Terbaru, Tiga Dosis Vaksin Sinovac Bentuk Antibodi untuk OmicronSelain Cansino, MUI baru-baru ini juga menetapkan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty dari India haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.
"Vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," demikian bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt.
Baca Juga:
Sinovac dan CanSino Klaim Vaksinnya Dapat Cegah Omicron
Sembilan Vaksin di Indonesia Dipastikan Aman, Jangan Pilih-Pilih(asf)