LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons usulan anggota DPR untuk menerbitkan
fatwa haram BBM bersubsidi. Ketua Fatwa MUI menjelaskan apakah fatwa tersebut dapat diterbitkan atau tidak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menjelskan, pada dasarnya MUI menerima setiap permohonan fatwa, termasuk pembelian BBM bersubsidi. Namun, hingga saat ini MUI belum menerima permohonan fatwa terkait pembelian BBM bersubsidi.
“Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul. Hingga hari ini belum ada permohonan ke MUI terkait hal itu,” kata Kiai Asrorun dikutip laman resmi MUI, Ahad (28/8/2022).
Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Bila Tak Disubsidi PemerintahKiai Asrorun memaparkan, setiap permohonan fatwa yang masuk akan dikaji, apakah memenuhi syarat sebagai istifta dan layak difatwakan atau tidak. Berdasar permohonan yang masuk, MUI juga bisa menerbitkan rekomendasi lain selain produk fatwa.
Hasil kajian permohonan fatwa di MUI tersebut nantinya bisa dalam bentuk fatwa, bisa dalam bentuk panduan, rekomendasi atau tausiyah dan bisa juga dalam bentuk jawaban yang relevan. MUI menegaskan tidak akan menolak permohonan fatwa.
“Sebagai khadimul ummah, MUI tidak mungkin menolak permohonan fatwa dari masyarakat. MUI akan kaji setiap permohonan fatwa,” kata Kiai Niam.
Wacana fatwa BBM bersubsidi disampaikan anggota Komisi VII DPR Willy Midel Yoseph. Dia mengeluarkan usulan terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Baca juga: Rincian Data Subsidi BBM yang Dinikmati Masyarakat MampuWilly mengusulkan agar ada fatwa khusus dari MUI untuk mengatur siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi. Hal itu bertujuan agar BBM bersubsidi hanya dibeli orang miskin dan tidak mampu.
“Mungkin cara paling paling pas menurut saya itu secara hukum orang udah nggak peduli. Kemudian diawasi seperti apapun juga nggak ada hasilnya. Kita coba lagi dengan cara luar biasa gunakan fatwa ini,” kata dia.
(sof)